metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Diduga Ada Kejanggalan, Kasus Sengketa Lahan di Tanggetada Kolaka Disorot

“Apakah sertifikat tanah yang diterbitkan BPN masih dianggap belum cukup kuat? Padahal, sertifikat itu adalah alat bukti otentik yang diakui oleh undang-undang. Jika sertifikat ini saja tidak dihargai, lalu bagaimana masyarakat harus melindungi hak mereka” ujar Hasrul.

Ia menambahkan bahwa penundaan penyelesaian kasus ini memberikan ruang bagi oknum-oknum mafia tanah untuk terus merampas hak masyarakat dengan dalih tanah adat atau tanah nenek moyang yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

“Kasus ini harus segera dituntaskan agar menjadi pelajaran bagi para mafia tanah di Kolaka, khususnya di Kecamatan Tanggetada. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” bebernya.

Hasrul berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!