Diduga Ada Kejanggalan, Kasus Sengketa Lahan di Tanggetada Kolaka Disorot
Lebih lanjut, Hasrul menyoroti adanya insiden yang mencederai rasa aman masyarakat setempat. Dua hari sebelum pihak kepolisian mendatangi lokasi, para terlapor bersama kerabat mereka justru hadir di lokasi sengketa dengan membawa senjata rakitan jenis papporo dan menembakkan senjata tersebut ke udara sebanyak dua kali.
“Peristiwa itu sangat serius. Membawa senjata rakitan dengan amunisi, apalagi sempat menembakkan ke udara, jelas menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang mengancam keamanan masyarakat. Namun, anehnya, pihak keamanan setempat menganggap hal ini sebagai persoalan biasa. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Hasrul juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian, mengingat bukti-bukti legalitas dan keterangan saksi sudah kuat.
Ia menekankan bahwa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN memiliki kekuatan hukum sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Tinggalkan Balasan