Diduga Ada Kejanggalan, Kasus Sengketa Lahan di Tanggetada Kolaka Disorot
“Peristiwa itu sangat serius. Membawa senjata rakitan dengan amunisi, apalagi sempat menembakkan ke udara, jelas menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang mengancam keamanan masyarakat. Namun, anehnya, pihak keamanan setempat menganggap hal ini sebagai persoalan biasa. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Hasrul juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian, mengingat bukti-bukti legalitas dan keterangan saksi sudah kuat.
Ia menekankan bahwa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN memiliki kekuatan hukum sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Apakah sertifikat tanah yang diterbitkan BPN masih dianggap belum cukup kuat? Padahal, sertifikat itu adalah alat bukti otentik yang diakui oleh undang-undang. Jika sertifikat ini saja tidak dihargai, lalu bagaimana masyarakat harus melindungi hak mereka” ujar Hasrul.
Ia menambahkan bahwa penundaan penyelesaian kasus ini memberikan ruang bagi oknum-oknum mafia tanah untuk terus merampas hak masyarakat dengan dalih tanah adat atau tanah nenek moyang yang tidak memiliki dasar hukum jelas.


Tinggalkan Balasan