Diduga Ada Kejanggalan, Kasus Sengketa Lahan di Tanggetada Kolaka Disorot
METROKENDARI.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Cabang Kolaka, Muh. Hasrul La Aci angkat bicara terkait kasus sengketa tanah di Kecamatan Tanggetada, Kelurahan Anaiwoi, Kabupaten Kolaka.
Perkara ini melibatkan dugaan perusakan dan penyerobotan tanah yang telah berlangsung selama hampir delapan tahun tanpa titik terang.
Hasrul mengungkapkan bahwa pihak penyidik Polres Kolaka sudah mengantongi legalitas kepemilikan lahan yang dilaporkan, termasuk sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
Namun, meskipun sudah tiga kali melayangkan undangan klarifikasi kepada para terlapor, mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk menghadiri panggilan.
“Penyidik telah menjalankan langkah-langkah prosedural, bahkan hingga melibatkan Polsubsektor Kecamatan Tanggetada dan Bhabinkamtibmas untuk memanggil para terlapor. Namun, para terlapor tetap tidak koperatif, seolah-olah mereka ingin menghindari proses hukum,” ujar Hasrul, Rabu (15/1/2025).
Tinggalkan Balasan