Didoakan Hotman Paris Jadi Jaksa Agung, Yusril Ihza Mahendra Ungkit Putusan MK
“Apakah saya bisa jadi Jaksa Agung? Secara keilmuan bisa saja, walau latar belakang spesialisasi saya adalah hukum tata negara. Ruang lingkup tugas Kejaksaan Agung tidak terbatas semata-mata dalam melakukan penuntutan dan eksekusi perkara pidana, tetapi juga dalam tindak pidana khusus tertentu, berwenang pula melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada tugas-tugas tertentu di bidang hukum tata usaha negara dan pemberian pendapat hukum dalam berbagai bidang penyelenggaraan negara,” tuturnya.
Yusril mengatakan nanti ada tidaknya jabatan yang diberikan kepadanya dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sepenuhnya merupakan keputusan Prabowo sebagai presiden terpilih. Sebab, menurutnya, baik Jaksa Agung maupun menteri merupakan pembantu presiden dalam struktur pemerintahan.
“Bahwa saya akan jadi apa, atau tidak jadi apa-apa dalam pemerintahan baru pimpinan Pak Prabowo Subianto pasca-dilantiknya beliau, sepenuhnya saya serahkan ke beliau. Menteri, Jaksa Agung, dan jabatan lain dalam struktur pemerintahan hakikatnya adalah pembantu Presiden. Karena itu, kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya ada di tangan presiden, dalam hal ini Pak Prabowo Subianto nantinya,” ujar Yusril.


Tinggalkan Balasan