Metro KendariNasionalNewsPeristiwa

Didakwa Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Eksepsi

×

Didakwa Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Ricky Rizal
Didakwa Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Eksepsi

Bripka Ricky Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

error: Dilarang Keras Copy Paste!