Didakwa Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Eksepsi
Emran tak tak terima dengan tenggat waktu hakim itu. Emran menyebut perkara ini tidak ringan sehingga membutuhkan waktu untuk menyusunnya. Namun, lagi-lagi, majelis hakim tetap memutuskan agenda pembacaan eksepsi dilakukan Kamis (20/10) mendatang.
“Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan,” kata Emran.
“Justru karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara. Tadi jaksa penuntut umum pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya minggu kedua kami selesai sudah putusan sela, apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan atau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini,” jawab hakim Wahyu.
Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutnya digelar Kamis (20/10). Sidang ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
Tinggalkan Balasan