Didakwa Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Eksepsi
“Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan,” kata Emran.
“Justru karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara. Tadi jaksa penuntut umum pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya minggu kedua kami selesai sudah putusan sela, apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan atau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini,” jawab hakim Wahyu.
Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutnya digelar Kamis (20/10). Sidang ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi,” kata hakim Wahyu.
Bripka Ricky Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.


Tinggalkan Balasan