Didakwa Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Eksepsi
METROKENDARI.ID – Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan itu, Ricky pun melawan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Terima kasih majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan satu minggu,” kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Emran meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Namun majelis hakim tak mengabulkannya. Majelis hanya menyediakan waktu 3 hari.
“Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau tidak mau kami tinggal,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Tinggalkan Balasan