News

Di PHK, Pesangon Eks Karyawan PT Gratia Cahaya Pratama Kendari Belum Dibayar

×

Di PHK, Pesangon Eks Karyawan PT Gratia Cahaya Pratama Kendari Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
PT Cahaya Gratia Kendari
Ilustrasi Uang Pesangon

“Waktu itu saat masa kerja saya sudah diatas 5 tahun, saya hanya digaji Rp 600 ribu dan Rp 700 ribu. Padahal, jika mengacu aturan UU Ketenagakerjaan, jika masa kerja diatas 5 tahun itu harusnya gaji yang saya terima layaknya gaji karyawan tetap dan sesuai UMR. Namun, perusahaan tidak menjalankan aturan dan semena-mena membayar gaji terhadap saya,” bebernya.

Sementara itu, General Manager PT Cahaya Gratia Pratama yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya tidak memberi respon pada Selasa (21/5/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu pernyataan resmi pihak PT Cahaya Gratia Pratama, terkait pembayaran uang pesangon eks karyawannya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!