“Waktu itu saat masa kerja saya sudah diatas 5 tahun, saya hanya digaji Rp 600 ribu dan Rp 700 ribu. Padahal, jika mengacu aturan UU Ketenagakerjaan, jika masa kerja diatas 5 tahun itu harusnya gaji yang saya terima layaknya gaji karyawan tetap dan sesuai UMR. Namun, perusahaan tidak menjalankan aturan dan semena-mena membayar gaji terhadap saya,” bebernya.
Sementara itu, General Manager PT Cahaya Gratia Pratama yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya tidak memberi respon pada Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu pernyataan resmi pihak PT Cahaya Gratia Pratama, terkait pembayaran uang pesangon eks karyawannya.
Reporter. Wayan Sukanta