Di PHK, Pesangon Eks Karyawan PT Gratia Cahaya Pratama Kendari Belum Dibayar
“Pihak perusahaan minta Rp 32 juta untuk uang pesangon saya. Saya rasa ini tidak sesuai, karena nilai yang telah ditentukan olek Disnaker sudah sesuai ketentuan berdasarkan masa kerja saya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Didi juga mengaku selama dia bekerja di PT Cahaya Gratia Pratama upah gaji yang dibayarkan tidak sesuai UMR yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Waktu itu saat masa kerja saya sudah diatas 5 tahun, saya hanya digaji Rp 600 ribu dan Rp 700 ribu. Padahal, jika mengacu aturan UU Ketenagakerjaan, jika masa kerja diatas 5 tahun itu harusnya gaji yang saya terima layaknya gaji karyawan tetap dan sesuai UMR. Namun, perusahaan tidak menjalankan aturan dan semena-mena membayar gaji terhadap saya,” bebernya.
Sementara itu, General Manager PT Cahaya Gratia Pratama yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya tidak memberi respon pada Selasa (21/5/2024).
Hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu pernyataan resmi pihak PT Cahaya Gratia Pratama, terkait pembayaran uang pesangon eks karyawannya.


Tinggalkan Balasan