News

Di PHK, Pesangon Eks Karyawan PT Gratia Cahaya Pratama Kendari Belum Dibayar

×

Di PHK, Pesangon Eks Karyawan PT Gratia Cahaya Pratama Kendari Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
PT Cahaya Gratia Kendari
Ilustrasi Uang Pesangon

METROKENDARI.COM – Dealer Mobil Honda PT Gratia Cahaya Pratama Kendari, diduga belum membayarkan uang pesangon terhadap seorang karyawanya yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bernama Yudi.

Yudi kepada metrokendari.com, mengaku sejak dirinya diberhentikan kerja sebagai sales di Dealer PT Gratia Cahaya Pratama, sejak awal Desember 2023, sampai saat ini uang pesangonnya tidak kunjung dibayarkan.

Selain itu, Dia juga mengaku gaji terakhir yang diterimanya hanya Rp 16 ribu.

Persoalan pembayaran uang pesangon ini juga telah diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak perusahaan juga belum mau membayarkan.

“Sudah di mediasi oleh Disnaker, pihak PT Cahaya Gratia Pratama diminta untuk membayar kewajiban uang pesangon sebesar sekitar Rp 55 juta,” kata Yudi, Senin (20/5/2024).

Lebih lanjut Yudi mengungkapkan, pihak perusahaan meminta agar uang pesangon tersebut nilainya dikurangi dari yang direkomendasikan oleh Disnaker.

Namun Yudi menolak dengan alasan, merasa ia sudah sepatutnya mendapatkan uang pesangon pasca di PHK setelah 7 tahun 9 bulan bekerja di dealaer mobil Honda PT Cahaya Graria Pratama.

“Pihak perusahaan minta Rp 32 juta untuk uang pesangon saya. Saya rasa ini tidak sesuai, karena nilai yang telah ditentukan olek Disnaker sudah sesuai ketentuan berdasarkan masa kerja saya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Didi juga mengaku selama dia bekerja di PT Cahaya Gratia Pratama upah gaji yang dibayarkan tidak sesuai UMR yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

error: Dilarang Keras Copy Paste!