Metro KendariNewsSerba-serbi

Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Anggotanya Didata Demi Pelindungan Perusahaan Pers

×

Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Anggotanya Didata Demi Pelindungan Perusahaan Pers

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers
Ketua Umum SMSI Firdaus saat menggelar pertemuan di gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).

Azyumardi Azra menuturkan, Media berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital, sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.

Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.

Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.

SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional.

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media siber, karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.

error: Dilarang Keras Copy Paste!