metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Detik-detik Dramatis Polairud Polda Sultra Tangkap Perakit Bom Ikan di Kolaka

Dua pelaku perakit bom ikan diamankan Polairud Polda Sultra

Dalam penggerebekan ini, meskipun Faisal berhasil melarikan diri, polisi tidak menyerah. Upaya pencarian terhadapnya terus dilakukan.

Berbekal informasi dari masyarakat sekitar, tim Subdit Gakkum yakin dapat segera menangkap Faisal yang kini menjadi buron.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa mereka merakit bahan peledak di rumah Faisal, dengan tujuan mengebom ikan di perairan Watubangga.

Selain kerugian ekologis, bom ikan juga menghadirkan ancaman serius bagi para nelayan yang tak jarang terlibat secara langsung dalam aktivitas ilegal ini.

Bom yang tidak terkontrol dapat meledak sewaktu-waktu, mengakibatkan cedera parah bahkan kematian.

FR dan IK kini berada dalam tahanan Ditpolairud Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!