Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa mereka merakit bahan peledak di rumah Faisal, dengan tujuan mengebom ikan di perairan Watubangga.
Selain kerugian ekologis, bom ikan juga menghadirkan ancaman serius bagi para nelayan yang tak jarang terlibat secara langsung dalam aktivitas ilegal ini.
Bom yang tidak terkontrol dapat meledak sewaktu-waktu, mengakibatkan cedera parah bahkan kematian.
FR dan IK kini berada dalam tahanan Ditpolairud Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tindakan keras ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang masih melakukan praktik pengeboman ikan di perairan Indonesia.
Baca Juga
“Kami akan terus melakukan patroli intensif dan operasi penegakan hukum agar aktivitas ini bisa kita hentikan sepenuhnya,” tambah Kombes Pol Faisal.
Kasus penangkapan ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang perjuangan menjaga kelestarian laut Indonesia.
Di tengah ancaman bahaya dari illegal fishing, upaya tim Ditpolairud Polda Sultra layak diapresiasi.
Mereka bukan hanya menjaga perairan, tetapi juga melindungi masa depan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan banyak orang.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen bersama, harapan akan laut yang lestari dan berkelanjutan menjadi semakin nyata.
Reporter. Wayan Sukanta