metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Derita Petani di Angata Konsel Berjuang Pertahankan Lahan yang Dikuasai PT Marketindo Selaras

Petani di Angata Kabupaten Konsel unjuk rasa terhadap PT Marketindo Selaras, Senin (21/7/2025) Foto.metrokendari.com

“Ternyata PT. MS ini beroperasi tanpa IUP dan HGU,”terangnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu petani Desa Sandey, Sugi. Kata dia, 18 Januari 2025 lalu, PT. MS mengklaim bahwa lokasi yang dikuasai masyarakat adalah milik perusahaan.

PT. MS dengan semena-mena melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat, berupa traktor merusak tanaman dan merobohkan pondok. Akibat perbuatan ilegal ini, masyarakat mengalami kerugian besar karena kehilangan mata pencaharian

Begitupun juga pengakuan salah satu petani dari Desa Puao Tungga Jaya. Ia menegaskan bahwa tanah yang selama ini diolah adalah milik petani bukan milik korporasi atau perusahaan tertentu. Menurut dia, aneh juga ada perusahan mengklaim lokasi masyarakat tanpa legalitas yang jelas

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum AMT Angata, Andre Darmawan, menegaskan, tak ada aturan perundangan-undangan yang melarang masyarakat menguasai dan mengolah tanahnya.

Lokasi yang diklaim PT. MS, tambah dia, adalah lokasi eks PT. Sumber Madu Bukari (SMB). Dan sampai detik ini, PT. MS tidak pernah menunjukkan dokumen akuisisi aset PT. SMB yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta tahun 2003.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!