Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
3. Brigjen Hendra Kurniawan
Jenderal Pol Listyo Sigit telah mengeluarkan surat Telegram untuk memutasi 15 petinggi Polri atas buntut kasus kematian Brigadir J. Surat Telegram ini bernomor 1628/VIII/KEP/2022 yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2022.
Dalam keputusannya tersebut, Kapolri memutuskan untuk mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Baca Juga
Dari total tujuh orang tersangka, tersisa empat tersangka yang belum menjalani sidang etik, termasuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan.
Tim KKEP Masih Fokus Mempersiapkan Berkas-Berkas
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menyatakan bahwa tim KKEP masih terus fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik serta akan memeriksa saksi-saksi tambahan pada hari Senin ini.
Beliau juga belum mengungkapkan siapa saja yang akan menjalani sidang etik terlebih dahulu dari total empat tersangka tersebut. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bersabar untuk menunggu proses sidang etik tersebut.