Inilah Deretan Perwira Polri yang Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Buntut Kasus Ferdy Sambo
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan secara langsung pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar hari Jumat, 2 September 2022.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Jumat, 2 September 2022.
Kompol Baiquni sempat mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memutuskan pemberhentian tidak hormat (PTDH) pada dirinya.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
2 Komentar