Inilah Deretan Perwira Polri yang Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Buntut Kasus Ferdy Sambo
Kompol Baiquni sempat mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memutuskan pemberhentian tidak hormat (PTDH) pada dirinya.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
3. Brigjen Hendra Kurniawan
Jenderal Pol Listyo Sigit telah mengeluarkan surat Telegram untuk memutasi 15 petinggi Polri atas buntut kasus kematian Brigadir J. Surat Telegram ini bernomor 1628/VIII/KEP/2022 yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2022.
Dalam keputusannya tersebut, Kapolri memutuskan untuk mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Dari total tujuh orang tersangka, tersisa empat tersangka yang belum menjalani sidang etik, termasuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan.


2 Komentar