Inilah Deretan Perwira Polri yang Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Buntut Kasus Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam sidang kode etik tersebut dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua dengan menghadirkan sembilan orang saksi. Sidang tersebut digelar selama 15 jam dan memutuskan untuk memecat secara tidak hormat Kompol Chuck Putranto.
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polri,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 September 2022.
2. Kompol Baiquni
Polri juga memecat tersangka yang melakukan obstruction of justice karena menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan secara langsung pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar hari Jumat, 2 September 2022.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Jumat, 2 September 2022.


2 Komentar