Inilah Deretan Perwira Polri yang Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Buntut Kasus Ferdy Sambo
METROKENDARI.ID – Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diadakan pada 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022 dini hari.
Tidak hanya Ferdy Sambo saja, setidaknya ada enam anggota kepolisian yang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan yang dilakukan dengan menghalang-halangi proses hukum.
Keenam anggota kepolisian tersebut antara lain HK, AN, AR, BW, CP, dan juga IW. Dua diantara keenam anggota kepolisian tersebut sudah dipecat dari Polri menyusul Ferdy Sambo yang terlebih dahulu diberhentikan tidak dengan hormat.
Melansir dari IDN Times, berikut adalah deretan perwira Polri yang dipecat secara tidak hormat akibat buntut kasus Ferdy Sambo.
2 Komentar