Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Demo Warga Puosu Jaya Soal Lahan, Brimob: Sudah ada Putusan MA

×

Demo Warga Puosu Jaya Soal Lahan, Brimob: Sudah ada Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Brimob Sultra
Plh Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Hari Ganda Butar saat menemui pengunjuk rasa, Senin (12/9/2022) Foto. Istimewa

“Karena mereka tidak puas dengan kekalahan dimaksud, objek sengketa dijual kembali (apa benar dijual atau tidak atau hanya siasat) yang kemudian dikuasai oleh Bapak Zaami Rianto cs hingga saat ini, meskipun sudah disertifikatkan,”bebernya.

Laode Proyek yang juga Kuasa Hukum Sat Brimobda Polda Sultra ini mengungkapkan, bahwa pertanyaan mendasar bagi saudara (i) yang sudah komentar tanpa disertai pengetahuan yang jelas.

“Sampai kapan ada kepastian hukum apabila masyarakat sudah mengetahui jika tanah yang sudah berperkara dibeli kembali dengan harga murah dengan hanya alasan sebagai milik leluhur?”. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Desa Puosu Jaya saat ini, yang senyatanya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan Resetlement Polri yang sudah melalui proses hukum, namun tetap nekat membeli pada tahun 2020?,” ungkap Hari.

Sejarah Lahan Restlement Polri Sat Brimob Polda Sultra

Pada tahun 1970-an, awalnya tanah di Desa Lamomea, dahulunya merupakan hamparan hutan belantara.

Hutan ini dijadikan sebagai tempat perburuan oleh warga sekitar untuk mencari Rusa dan Anoa.

Adanya kondisi itu, membuat warga pada saat itu enggan menjadi areal tersebut untuk digarap karena masih alami dengan keberagaman hewan buas lainnya.

Seiring dengan perkembangan waktu, tahun 1980-an Panglima ABRI Jenderal Muhamad Yusuf mengeluarkan Program Transmigrasi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI terutama yang sudah pensiun, maka Tanah Hutan tersebut dijadikan Areal Tranmigrasi Lokal oleh para Purnawirawan Polri seluas 120 Ha.

Untuk menindak lanjuti rencana Panglima ABRI tersebut, Berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: 18 / 3029/ XII / 1977 tanggal 6 Desember 1977 yang isinya antara lain, agar Para Dan/Ka. mengusahakan areal tanah di daerahnya untuk calon lokasi Restlement. Tahun 1977, Danres 1451 Kendari berkoordinasi dengan Camat Ranomeeto Abdul Samad, tentang program Panglima ABRI Jenderal M. Yusuf saat itu untuk mensejahterakan Anggota ABRI. Sehingga dibutuhkan Lokasi tanah untuk Program Resetlemen Polri tersebut.

Tahun 1977, Kepala Desa (Kades) Lamomea, Muhammad Yamin, sebagai perpanjangan tangan Camat Ranomeeto, menunjuk areal persiapan Resetlemen Polri dan melaporkannya kepada Camat Ranomeeto, Abdul Samad.

Lalu pada tahun 1978, Abdul Samad, Danres 1451 Kendari dan Muhammad Yamin, H.Surabaya dan H. Lahusweng serta Brigadir (Pur) Aladin turun ke lokasi untuk meninjau Tanah Lokasi Persiapan Resetlemen Polri. Berdasarkan Surat Kapolres Kendari No.Pol.: Log res / 1851 /2/ I / 1978 tanggal 2 Januari 1978, melaporkan bahwa tanah yang dimaksud telah disiapkan.

Lanjut pada Tahun 1979, Camat Ranomeeto mengajukan Permohonan tertulis kepada Direktorat Agraria untuk melakukan pengukuran dari tanah yang ditunjuk Muhammad Yamin untuk Persiapan Resetlemen Polri.

Kemudian hasil pengukuran diserahkan ke Bupati Daerah Tingkat (Dati) II Kendari yang saat itu dijabat oleh Andri Jufri. Sehingga, keluarlah Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 137 /1980 tanggal 6 Agustus 1980 tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Lokasi Persiapan Resettlement Polri dengan LUAS TANAH 120 Ha.

Persiapan Resetlement Polri itu juga berdasarakan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 187 /1980 tanggal 11 Oktober 1980, tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Penambahan Lokasi Persiapan Resettlement Polri dengan luas tanah 15 Ha. Beberapa tahun kemudian, pada tahun 1981 ternyata telah ditemukan berupa parit dan pagar kebun milik Ahmad Malaka.

error: Dilarang Keras Copy Paste!