Demo Warga Puosu Jaya Soal Lahan, Brimob: Sudah ada Putusan MA
Persiapan Resetlement Polri itu juga berdasarakan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 187 /1980 tanggal 11 Oktober 1980, tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Penambahan Lokasi Persiapan Resettlement Polri dengan luas tanah 15 Ha. Beberapa tahun kemudian, pada tahun 1981 ternyata telah ditemukan berupa parit dan pagar kebun milik Ahmad Malaka.
Sehingga pada saat itu Pemda Kota Kendari langsung melakukan ganti rugi Tanah Seluas 12 Ha dengan nilai Sebesar 1 Juta Rupiah kepada Ahmad Malaka.
Kemudian selanjutnya, berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: B/2447/XI/1982 tanggal 18 November 1982, dijelaskan terkait perihal larangan penerbitan sertifikat hak milik di atas areal tanah pemukiman Polri unit IV Lamomea Kecamatan Ranometo.
1 Komentar