metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Februari 2026

Demo Warga Puosu Jaya Soal Lahan, Brimob: Sudah ada Putusan MA

Plh Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Hari Ganda Butar saat menemui pengunjuk rasa, Senin (12/9/2022) Foto. Istimewa

Lanjut pada Tahun 1979, Camat Ranomeeto mengajukan Permohonan tertulis kepada Direktorat Agraria untuk melakukan pengukuran dari tanah yang ditunjuk Muhammad Yamin untuk Persiapan Resetlemen Polri.

Kemudian hasil pengukuran diserahkan ke Bupati Daerah Tingkat (Dati) II Kendari yang saat itu dijabat oleh Andri Jufri. Sehingga, keluarlah Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 137 /1980 tanggal 6 Agustus 1980 tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Lokasi Persiapan Resettlement Polri dengan LUAS TANAH 120 Ha.

Persiapan Resetlement Polri itu juga berdasarakan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 187 /1980 tanggal 11 Oktober 1980, tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Penambahan Lokasi Persiapan Resettlement Polri dengan luas tanah 15 Ha. Beberapa tahun kemudian, pada tahun 1981 ternyata telah ditemukan berupa parit dan pagar kebun milik Ahmad Malaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!