Demo Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Kejati Enggan Panggil Komisaris PT LAM Lili Salim
“TL (Lili Salim) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” ujar Ruslan.
Skandal Kasus Korupsi Tambang PT LAM di Mandiodo
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), sampai saat ini belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dalam kasus ini diketahui kerugian negara akibat korupsi pertambangan tersebut nilainya mencapai Rp 5,7 triliun.
Salah satu nama yang sempat disebut-sebut dalam perkara tersebut yaitu Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin alias Lili Salim.
Terdakwa Pemilik PT Lawu Agung Mining, yaitu Windu Aji Sutanto, dituntut enam tahun penjara terkait dugaan pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel (ore nikel) yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk (Persero), Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Namun, setelah lamanya kasus ini bergulir di Kejati Sultra, nama Lili Salim masih adem-adem saja. Padahal sederet pemegang jabatan penting di PT Lawu Agung Mining, tidak sedikit yang menjadi tersangka.


1 Komentar