Demo Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Kejati Enggan Panggil Komisaris PT LAM Lili Salim
METROKENDARI.COM – Aksi unjuk rasa mendesak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan komisaris PT LAM insial TL (Tan Lie Pil) alias Lili Salim jadi tersangka berlangsung ricuh, pada Senin (24/11/2025) siang.
Pasalnya Lili Salim yang namanya mencuat dari beberapa fakta persidangan terlibat dalam kasua korupsi pertambangan Blok Mandiodo, tidak kunjung dipanggil oleh Kejati.
Padahal, kerugian negara akibat kasus korupsi tambang di Mandiodo Konawe Utara mencapai Rp 5,7 triliun. Namun, Kejati dianggap tidak serius dan menutupi dugaan keterlibatan pelaku lainnya seperti sosok TL.
Baca Juga :Â Catatan Skandal Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Lili Salim Lolos Jeratan Hukum?
“Berdasarkan kesaksian saksi di sidang bahwa pembukaan rekening atas perintah TL untuk menampung uang hasil penjualan nikel secara ilegal, menurut kami Tindakan Pencucian Uang nya masuk, tindakan pertambangan ilegal masuk,” ujar Muhamad Ikbal, koordinator massa aksi.
Pihak Kejati Sultra melalui Kasi Intel Ruslan mengatakan, pihak Kejati sudah memeriksa sejumlah saksi. Kata Ruslan, saat ini tim sementara bekerja.


1 Komentar