Demo Kasus Dugaan Ilegal Mining PT WIL Nyaris Ricuh di Kejati Sultra
Pada laporan tersebut terkait PT WIL melakukan aktivitasnya diluar titik koordinat yang seharusnya beroperasi pada titik IUP bernomor 351 tahun 2010.
Namun belakangan diketahui, perusahaan itu beroperasi pada IUP 502 tahun 2013. Di mana IUP 502 ini berdasarkan Surat Keputusan DPMD-PTSP Sultra bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 telah dicabut, sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan di wilayah itu.
Hingga berita ini diterbitkan, metrokendari.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT WIL terkait dugaan kasus tersebut.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan