Demo Kasus Dugaan Ilegal Mining PT WIL Nyaris Ricuh di Kejati Sultra
“PT WIL bersama rekanannya melakukan penambangan dalam kawasan HPT tanpa IPPKH. Sehingga hal itu dinilai melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti dalam proses hukum,” ujar salah pengunjuk rasa, Ripaldi di kantor Kejati Sultra, Senin (5/7/2021).
Tidak hanya itu, Terminal Khsuus (Tersus) PT WIL juga disoal karena diduga berseongkongkol dengan perusahaan tambang lainnya untuk mengkomersilkan Tersus tersebut.
“Disini diduga ada kerja asama untuk memalsukan dokumen agar Tersus itu dapat digunakan juga oleh perusahaan lainnya dalam melakukan bongkar muat hasil penambangan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, PT WIL juga pernah dilapor ke Bareskrim Mabes Polri oleh salah satu lembaga pada awal 2021 lalu.
Pada laporan tersebut terkait PT WIL melakukan aktivitasnya diluar titik koordinat yang seharusnya beroperasi pada titik IUP bernomor 351 tahun 2010.
Namun belakangan diketahui, perusahaan itu beroperasi pada IUP 502 tahun 2013. Di mana IUP 502 ini berdasarkan Surat Keputusan DPMD-PTSP Sultra bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 telah dicabut, sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan di wilayah itu.


Tinggalkan Balasan