Demo Kasus Dugaan Ilegal Mining PT WIL Nyaris Ricuh di Kejati Sultra
Hal itu terungkap, setelah perusahaan itu melakukan penambangan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI.
“PT WIL bersama rekanannya melakukan penambangan dalam kawasan HPT tanpa IPPKH. Sehingga hal itu dinilai melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti dalam proses hukum,” ujar salah pengunjuk rasa, Ripaldi di kantor Kejati Sultra, Senin (5/7/2021).
Tidak hanya itu, Terminal Khsuus (Tersus) PT WIL juga disoal karena diduga berseongkongkol dengan perusahaan tambang lainnya untuk mengkomersilkan Tersus tersebut.
“Disini diduga ada kerja asama untuk memalsukan dokumen agar Tersus itu dapat digunakan juga oleh perusahaan lainnya dalam melakukan bongkar muat hasil penambangan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, PT WIL juga pernah dilapor ke Bareskrim Mabes Polri oleh salah satu lembaga pada awal 2021 lalu.
Tinggalkan Balasan