Hendro berharap agar pihak Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang dii sampiakan oleh lembaga Ampuh Sultra.
“Tuntutannya sederhana, kami hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menyetuhui atau tidak menerbitkan RKAB untuk PT. Wisnu Mandiri Batara. Sebab PT. Wisnu Mandiri Batara diduga telah berani melakukan penambangan di wilayah yang di larang oleh pemerintah yakni di areal kawasan hutan,”terangnya.
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa dugaab penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) di areal kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga
“Jadi dugaan penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi di katakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjut terbangun di areal kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” terangnya.
“Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 yang berbunyi, kegiatan Usaha Pertambangan tudak dapat di laksanakan pada trnpat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.