metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Demo di KLHK, Dirjen Minerba Didesak Periksa PT Wisnu Mandiri Batara

Massa demonstran adukan PT WMB di KLHK

“Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 yang berbunyi, kegiatan Usaha Pertambangan tudak dapat di laksanakan pada trnpat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!