Demo di KLHK, Dirjen Minerba Didesak Periksa PT Wisnu Mandiri Batara
“Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 yang berbunyi, kegiatan Usaha Pertambangan tudak dapat di laksanakan pada trnpat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan