“Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin,” ungkapnya.
Terkait surat penahanan atas nama Burhanuddin, Dody mengatakan, itu tidak benar, karena setelah pihaknya melakukan pengecekan di sistem SIPD yang dimiliki Kejati, tidak ada surat tersebut.
Sementara itu, koordinator aksi Risaldi mengatakan, terkait aksi hari ini, karena adanya surat penahanan yang mereka dapatkan yang keluar pada 13 Oktober 2023.
“Namun lagi-lagi disampaikan oleh pihak Kejaksaan bahwa itu tidak benar, sementara bukti yang kami dapatkan sudah tersebar di mana-mana,” ungkapnya.
Baca Juga
Risaldi menambahkan, pihaknya juga meminta Kejati Sulawesi Tenggara untuk menjelaskan secara transparan berita acara penahanan Burhanuddin.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan melakukan aksi besar-besaran hingga di kejaksaan Agung,” tambahnya.
Reporter. Wayan Sukanta