Demo di Kejati Sultra Ricuh, Satu Pengunjuk Rasa “Picah” Kena Bogem
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengucapkan permohonan maaf karena ada yang tidak pas atau kericuhan.
“Karena terjadi semata-mata karena dalam keadaan emosi,” katanya.
Dody menambahkan, ke depannya ketika ada aksi kembali, dapat dibicarakan secara baik-baik, tidak melibatkan emosi dan kontak fisik.
Dody membeberkan, terkait tuntutan massa aksi terkait penanganan tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dimana status Burhanuddin masih sebagai saksi.
“Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin,” ungkapnya.
Terkait surat penahanan atas nama Burhanuddin, Dody mengatakan, itu tidak benar, karena setelah pihaknya melakukan pengecekan di sistem SIPD yang dimiliki Kejati, tidak ada surat tersebut.
Sementara itu, koordinator aksi Risaldi mengatakan, terkait aksi hari ini, karena adanya surat penahanan yang mereka dapatkan yang keluar pada 13 Oktober 2023.
“Namun lagi-lagi disampaikan oleh pihak Kejaksaan bahwa itu tidak benar, sementara bukti yang kami dapatkan sudah tersebar di mana-mana,” ungkapnya.


1 Komentar