Demi Nyabu Gratis, Pemuda di Kendari Nekat Jadi Kurir Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika.
Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan