Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika.
Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika.
Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta