metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Demi Nyabu Gratis, Pemuda di Kendari Nekat Jadi Kurir Sabu

Pelaku kurir sabu diamankan di Polresta Kendari, Kamis (13/10/2022) dok.metrokendari.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika.

Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!