Kendari – Seorang pria berinisial HA (28) tahun, ditangkap oleh tim Resmob Polda Sultra (Sulawesi Tenggara), karena kasus pencurian.
Dalam kasus tersebut, AM diketahui mencuri di sebuah rumah warga yang terletak di Jalan Bunga, Kana, Kecamatan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 20 April 2022.
“Pelaku mencuri dengan cara membobol jendela rumah korban dengan menggunakan obeng. Pada saat kejadian rumah dalam keadaan sedang kosong karena pemiliknya sedang ke luar rumah,” ujar Kasubdit III Dit Res Krimum Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi kepada metrokendari.com, Selasa (26/7/2022).
Pada aksinya itu, Jibrael menerangkan pelaku berhasil membawa kabur beberapa jenis alat elektronik yang terdapat di dalam rumah korban.
Baca Juga
“Beberapa alat elektronik yang dicuri pelaku seperti 1 buah laptop, merek Asus, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di Kota Kendari dengan cara modus yang sama.
Baca Juga : Akal Bulus Pria di Kendari, Kekasihnya Diperalat Disuruh Mencuri Emas
Alasan pelaku nekat mencuri karena takut diputuskan oleh kekasihnya yang doyan berbelanja. Olehnya itu ia terpaksa memilik jalan pintas dengan cara mencuri untuk mendapatkan uang tambahan.
"Gara-gara pacar pak, kalau ada uang disayang, tidak...