Demi Biaya Hidup, Seorang Remaja di Kendari Nekat Curi Laptop
“Dari interogasi terhadap pelaku, hasil curiannya itu dijual dan uangnya dipakai biaya sehari-hari,” jelas Gede.
Kini pelak telah diamankan di Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan