Kemudian, dari pengakuan dari kedua pelaku nekat menjadi kurir narkoba demi kebutuhan biaya hidup sehari-hari.
“Alasan keduanya sama, jadi kurir hasilnya untuk biaya hidup,” tuturnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” jelas Jupen.
Laporan. Wayan Sukanta