Agus mengatakan berapa pun jumlah korban meninggal akibat peristiwa itu Ombudsman RI bakal tetap menindaklanjuti peristiwa itu dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
“Ombudsman RI Jatim akan melakukan own motion investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri sesuai pasal 15 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasilnya nanti berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaraan pertandingan atau kompetisi sepak bola,” katanya.
Baca Juga
Kesimpangsiuran data tersebut juga diakui oleh Wali Kota Malang Sutiaji. Menurutnya hingga saat ini data korban meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan masih ‘mengalir’.
“Data itu masih terus mengalir. Sementara kalau yang saya dapat sampai jam 14.00 WIB tadi, untuk warga Kota Malang yang jadi korban ada 55 orang. Dari jumlah itu 33 orang meninggal. Salah satunya warga Bareng yang Pasutri itu, yang sekarang dikunjungi Ibu Gubernur,” ujarnya.