Dalam Sepekan, 2 PNS Tertangkap Kasus Narkoba di Kendari
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan