Baca Juga : Polisi Gerebek Sebuah Kontrakan Pengedar Sabu di Kendari, Satu Pelaku Diamankan
NR Ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang dibelinya dari seorang pengedar di Kota Kendari. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 300 ribu.
“NR saat hendak mengambil tempelan sabu. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu sejumlah 0,41 gram,” ujar Hamka kepada media, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga
Kini kedua PNS tersebut telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta