Daftar Perusahaan Tambang di Sultra yang Disegel Satgas PKH, Akankah Ada Tersangka?
Penambangan di kawasan hutan lindung secara eksplisit dilarang, terutama dengan metode pertambangan terbuka, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat ketat dan memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan dari pemerintah pusat (bukan pemerintah daerah).
Baca Juga :Â Daftar 3 Perusahaan Tambang Disegel KKP di Konut Dan Konsel
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang berkaitan dengan tindak pidana perusakan kawasan hutan secara ilegal untuk kepentingan komersil.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang kehutanan karena dianggap merusak fungsi hutan lindung.
Penulis. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan