metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Daftar Perusahaan Tambang di Sultra yang Disegel Satgas PKH, Akankah Ada Tersangka?

Tambang PT Massempo Dalle yang beroperasi di Kabupaten Konut disegel Satgas PKH beberapa waktu lalu (Dok.metrokendari.com)

Penambangan di kawasan hutan lindung secara eksplisit dilarang, terutama dengan metode pertambangan terbuka, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat ketat dan memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan dari pemerintah pusat (bukan pemerintah daerah).

Baca Juga : Daftar 3 Perusahaan Tambang Disegel KKP di Konut Dan Konsel

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang berkaitan dengan tindak pidana perusakan kawasan hutan secara ilegal untuk kepentingan komersil.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang kehutanan karena dianggap merusak fungsi hutan lindung.

Penulis. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!