Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan, besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasar dikalikan dengan 3,5 liter beras yang dikonsumsi masyarakat.
“Kita berharap semua umat Islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya, sehingga ada kesempatan yang banyak buat teman-teman Amil zakat yang bertugas mendistribusikan kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima,” kata Sekda Kota Kendari
Baca Juga
Pengambilan keputusan penetapan zakat ini dilakukan berdasarkan hasil survey harga beras dan non beras yang dilakukan pada 11 pasar di Kota Kendari baik yang dilakukan, Kementerian Agama Kota Kendari maupun Baznas dan Bagian Kesra Kota Kendari.