metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 12 Desember 2024

Daftar 8 Paslon Menggugat di MK Soal Hasil Pilkada 2024 di Sultra

Mahkamah Konsitusi (Foto.ilustrasi)

METROKENDARI.COM – Sedikitnya tercatat ada delapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Data ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Parmas dan Pencegahan Bawaslu Sultra, Bahari, kemarin.

Daftar ini diambil dari ata laporan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diterima Bawaslu Sultra hingga Jumat (6/12/2024).

Kedelapan paslon tersebut telah mendaftarkan gugatannya ke MK secara online. Bahari menyebut, hingga Jumat ada penambahan paslon yang menggugat.

“Iya, saat ini sudah bertambah, ada delapan calon kepala daerah yang mendaftar gugatan PHPU Pilkada 2024 ke MK,” kata Bahari.

Berikut delapan paslon yang mengajukan gugatan ke MK:

1.Kabupaten Buton Tengah
Pemohon: La Andi dan Abidin

2.Kabupaten Konawe Utara
Pemohon: Sudiro dan Raup

3.Kota Baubau
Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu

4.Kabupaten Wakatobi
Pemohon: Hamiruddin dan Muhammad Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!