Pemindahan delapan tersangka kata Ade Hermawan untuk memudahkan proses persidangan nantinya di PN Tipikor Jakarta. Sebab, locus dan beberapa saksi berdomisili di Jakarta.
“Pemindahan ini dalam rangka pelimpahan ke PN Tipikor Jakpus. Dan juga Tempusnya di Jakarta dan sebagian besar saksi ada berdomisili di Jakarta, ” Katanya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta