METROKENDARI.COM– Proses hukum terhadap para tersangka dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra terus berjalan.
Terbaru, sebanyak delapan (8) dari dua belas (12) tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan saat ini Kejaksaan sedang melakukan proses pemindahan tahanan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo dari Kendari ke Jakarta.
“Hari ini dengan pesawat Batik, 8 tersangka dugaan korupsi Antam Blok Mandiodo telah dipindahkan ke Jakarta, ” Ujar Ade Hermawan, Rabu, 22 November 2023 saat dijumpai diruangannya.
Baca Juga
BACA JUGA :Bukan di Kendari, 8 Tersangka Kasus Tambang Blok Mandiodo Akan di Sidang di Jakarta Pusat
Ke delapan tersangka yang dipindahkan ialah dari PT Lawu Agug Mining (LAM) yaitu GL, OS, dan WAS, dan dari Kementrian ESDM yaitu RJ, SM, HY, YB dan EVT.
“Mereka (para tersangka) akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda-beda, ” Kata Ade Hermawan.
BACA JUGA :Babak Baru Kasus Pertambangan Blok Mandiodo, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka
Pemindahan delapan tersangka kata Ade Hermawan untuk memudahkan...