Atas kejadian itu, Bachtiar mengimbau kepada warga di Kota Kendari untuk selalu waspada terhadap gerak-gerik orang yang mencurigakan agar tidak jadi korban pencurian.
“Selalu waspada, perhatikan barang bawaan berharga ketika sedang melayani pembeli terutama pemilik kios. Sebab modus seperti ini sudah kerap terjadi,” ucapnya.
Baca Juga
Baca Juga :Tambah-tambah Modal Buat Pacaran, Sepasang Kekasih di Kendari Nekat Curi Motor
Sementara pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.