Kendari – Seorang pemuda berinisial SU (41) tahun, ditangkap Polisi usai nekat mencuri handphone di sebuah kios warga di Jalan Kapten Piere Tandean, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bachtiar mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian dengan berpura-pura sebagai pembeli di kios warga.
“Modus pelaku, sengaja mencari kios yang sepi dan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku beraksi saat pemilik kios (korban) lengah. Ketika itu juga pelaku langsung mengambil handphone korban lalu kabur,” ujar Bachtiar kepada awak media, Rabu (5/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku handphone curian itu dijual untuk mendapatkan uang secara mudah.
Baca Juga
“Handphone hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi dan dibawah harga. Hasilnya dia pakai untuk bersenang-senang,” terang Bachtiar.
Baca Juga :Komplotan Begal yang Resahkan Warga Kendari Akhirnya Ditangkap Buser 77
Tidak hanya itu, terungkap pelaku ternyata sudah beberapa kali mencuri handphone di kios-kios warga dengan modus yang sama.
“Ini bukan yang pertama kali pelaku beraksi, sudah ada beberapa tempat lainnya dia mencuri dengan modus sama. Dia cari kios yang agak sepi sambil memperhatikan handphone dipegang calon korbannya,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Bachtiar mengimbau kepada warga di...