Cerita Seorang Suami di Kolut Tega Bunuh Istri Karena Menolak Diajak Berhubungan Intim
Belum diketahui secara pasti terkait alasan korban ingin menceraikan suaminya (tersangka). Polisi hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.
Kendati demikian, pasca ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu ia langsung ditahan di Rutan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabka perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman Maksimal Hukuman Mati,” tegas Alamsyah.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan