Baca Juga : Polda Sultra Tindak 8 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang 2022, Ini Rinciannya
Keduanya bersengketa sejak 2010 hingga pengadilan memenangkan PT Antam pada 2021. Selama konflik itu, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk area konsesi ini tak terbit.
Sedangkan IPPKH adalah izin dari KLHK. Tanpa IPPKH, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) nikel belum bisa mengeruk bijih nikel yang terpendam di kawasan hutan.
Meski tanpa IPPKH, sejumlah pihak tetap menambang di wilayah konsesi Mandiodo seluas 3.400 hektare tersebut. Konsesi itu merupakan bagian dari total 16 ribu hektare area konsesi milik Antam di Konawe Utara.
Kawasan ini berdekatan dengan pelabuhan, yang membuat banyak pihak tetap menambang di sana secara illegal. Salah satu perseroan yang memiliki konsesi di blok ini adalah PT Antam, yang mengantongi izin eksplorasi sejak 2003.
Penambang nikel di Blok Mandiodo adalah kontraktor yang mendapat surat perintah kerja dari PT Lawu Agung Mining.
PT Lawu adalah perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Antam untuk mengeruk nikel di Blok Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya. Untuk eksploitasi, perusahaan ini berkongsi dengan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara.
Baca Juga :Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Amankan 4 Penambang Ilegal di Konut
Baca Juga
Dalam dokumen KSO pada 22 Desember 2021, Antam menugasi PT Lawu mengeruk 7,8 juta ton tanah seluas 3.400 hektare di blok itu selama tiga tahun.
PT Lawu lalu menunjuk 11 kontraktor untuk menambang nikel di Blok Mandiodo. Salah satunya PT Piramida Ore Mineral.
Rahmat Jaya Rahman, Komisaris Utama PT Piramida, mengakui perusahaannya mendapat kontrak penambangan nikel dari PT Lawu di area penggunaan lain (APL) eks wilayah konsesi PT Hafar Indotech.
Kalah oleh PT Antam, Area Konsesi KMS 27 Sudah Disegel Kepolisian
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat 2 pada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Komisaris Besar Pol.Mohamad Irhamni, yang berada di lokasi, mempertanyakan aktivitas tambang nikel di area konsesi PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 di Blok Mandiodo. PT Karya Murni Sejati 27 merupakan salah satu perseroan yang memiliki IUP di Mandiodo.
Tapi perusahaan ini kalah oleh PT Antam dalam gugatan konsesi Mandiodo di pengadilan pada 2014. Lalu IPPKH mereka dicabut.
Irhamni mengatakan area konsesi KMS itu sudah disegel kepolisian.
“Kami dari Bareskrim, Polda, dan Polres ke sini untuk menjaga agar tidak ada aktivitas lagi,” kata Irhamni di lokasi kepada petugas dari Direktorat Jenderal KLHK.
Ketua Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan...