Cek Fakta Isu Beking Tambang, Bareskrim Polri Tinjau Langsung Blok Mandiodo Konut
Penambang nikel di Blok Mandiodo adalah kontraktor yang mendapat surat perintah kerja dari PT Lawu Agung Mining.
PT Lawu adalah perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Antam untuk mengeruk nikel di Blok Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya. Untuk eksploitasi, perusahaan ini berkongsi dengan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Amankan 4 Penambang Ilegal di Konut
Dalam dokumen KSO pada 22 Desember 2021, Antam menugasi PT Lawu mengeruk 7,8 juta ton tanah seluas 3.400 hektare di blok itu selama tiga tahun.
PT Lawu lalu menunjuk 11 kontraktor untuk menambang nikel di Blok Mandiodo. Salah satunya PT Piramida Ore Mineral.
Rahmat Jaya Rahman, Komisaris Utama PT Piramida, mengakui perusahaannya mendapat kontrak penambangan nikel dari PT Lawu di area penggunaan lain (APL) eks wilayah konsesi PT Hafar Indotech.
Kalah oleh PT Antam, Area Konsesi KMS 27 Sudah Disegel Kepolisian
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat 2 pada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Komisaris Besar Pol.Mohamad Irhamni, yang berada di lokasi, mempertanyakan aktivitas tambang nikel di area konsesi PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 di Blok Mandiodo. PT Karya Murni Sejati 27 merupakan salah satu perseroan yang memiliki IUP di Mandiodo.


Tinggalkan Balasan