metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Cek Fakta Isu Beking Tambang, Bareskrim Polri Tinjau Langsung Blok Mandiodo Konut

Tim Bareskrim Polri tinjau lokasi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra, pada Jumat (28/1/2023) Dok. metrokendari.id

Sedangkan IPPKH adalah izin dari KLHK. Tanpa IPPKH, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) nikel belum bisa mengeruk bijih nikel yang terpendam di kawasan hutan.

Meski tanpa IPPKH, sejumlah pihak tetap menambang di wilayah konsesi Mandiodo seluas 3.400 hektare tersebut. Konsesi itu merupakan bagian dari total 16 ribu hektare area konsesi milik Antam di Konawe Utara.

Kawasan ini berdekatan dengan pelabuhan, yang membuat banyak pihak tetap menambang di sana secara illegal. Salah satu perseroan yang memiliki konsesi di blok ini adalah PT Antam, yang mengantongi izin eksplorasi sejak 2003.

Penambang nikel di Blok Mandiodo adalah kontraktor yang mendapat surat perintah kerja dari PT Lawu Agung Mining.

PT Lawu adalah perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Antam untuk mengeruk nikel di Blok Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya. Untuk eksploitasi, perusahaan ini berkongsi dengan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!