Cegah Penyebaran Covid-19, Seluruh Petugas Lapas Kelas II A Kendari Divaksin
Kendatipun demikian, Samad menargetkan bahwa semua pegawai harus mengikuti vaksin. Namun sebelumnya pihaknya telah melaksanakan swab. Hasilnya, banyak pegawai yang reaktif sehingga Dinas Kesehatan Kota Kendari menganjurkan agar pegawai yang reaktif tersebut minimal sudah menjalani karantina selama 30 hari baru bisa vaksin.
“Untuk dosis yang kami siapkan itu sesuai dengan jumlah pegawai dishub yakni 109 orang. Kendala saat ini seperti tensi darah yang tidak menentu. Seperti saya ini, tensi pertama sempat naik dan setelah diulang lalu akhirnya bisa normal,”bebernya.
Samad juga menerangkan bahwa, terhadap para pegawai yang mengalami sakit ringan itu masih mendapat perawatan di Lapas kecuali dengan tingkat keparahan tinggi. Selanjutnya, penitipan barang atau makanan dari luar sudah dilakukan dengan sistem drive – thru.
Tinggalkan Balasan