Covid-19KesehatanMetro Kendari

Cegah Penyebaran Covid-19, Seluruh Petugas Lapas Kelas II A Kendari Divaksin

×

Cegah Penyebaran Covid-19, Seluruh Petugas Lapas Kelas II A Kendari Divaksin

Sebarkan artikel ini
Vaksin covid-19
ASN dan petugas Lapas kelas 11A Kendari mengikuti vaksin booster.

Kendari – Guna mencegah dan mengantisipasi covid-19 di lingkungan Lapas Kelas 11A Kendari, seluruh ASN dan petugas Lapas Kendari sangat antusias mengikuti vaksin booster.

“Hari ini sesuai dengan program pemerintah, kita diwajibkan melakukan vaksin yang diikuti oleh pegawai beserta keluarganya masing- masing secara antusias. Dan alhamdulillah di Lapas Kendari sudah vaksin ketiga. Tapi kalau untuk pegawai sendiri saya wajibkan,”ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 11A Kendari Abdul Samad Dama usai mengikuti vaksin, Selasa (22/2/2022).

Samad menjelaskan bahwa penyuntikan vaksin tidak hanya diberlakukan kepada para pegawai, namun juga terhadap para warga binaan Lapas. Mereka akan diinstruksikan mengikuti vaksin baik tahap pertama maupun kedua.

“Untuk total pegawai yang mengikuti vaksin kami belum tahu karena masih sementara dalam pendataan. Namun informasi sementara dari tenaga medis bahwa saat ini sudah sekitar 30-an orang,” katanya.

Kendatipun demikian, Samad menargetkan bahwa semua pegawai harus mengikuti vaksin. Namun sebelumnya pihaknya telah melaksanakan swab. Hasilnya, banyak pegawai yang reaktif sehingga Dinas Kesehatan Kota Kendari menganjurkan agar pegawai yang reaktif tersebut minimal sudah menjalani karantina selama 30 hari baru bisa vaksin.

“Untuk dosis yang kami siapkan itu sesuai dengan jumlah pegawai dishub yakni 109 orang. Kendala saat ini seperti tensi darah yang tidak menentu. Seperti saya ini, tensi pertama sempat naik dan setelah diulang lalu akhirnya bisa normal,”bebernya.

Samad juga menerangkan bahwa, terhadap para pegawai yang mengalami sakit ringan itu masih mendapat perawatan di Lapas kecuali dengan tingkat keparahan tinggi. Selanjutnya, penitipan barang atau makanan dari luar sudah dilakukan dengan sistem drive – thru.

error: Dilarang Keras Copy Paste!