Cegah Hoaks, Serdik Sespimmen Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos
terkait hal itu, Derry meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya di Medsos.
“Olehnya itu, mari kita bijak menerima informasi sebelum menyebarkan lagi di medsos. Karena sekarang itu sudah ada aturannya dalam UU ITE. Jika terbukti menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik itu akan berujung sanksi pidana,” tegas Derry.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan