Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariMetro KendariNewsPeristiwa

Catat! Ini Rincian Denda dan Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari

×

Catat! Ini Rincian Denda dan Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari

Sebarkan artikel ini
Tilang Elektronik
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman (kiri) dan Kasat Lantas, AKP Rudika Harto Kanajiri (kanan) Foto. Wayan Sukanta/metokendari.id
  1. Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Mengunakan plat no palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak mengunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 2 org
  10. Tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan sitem tilang Elektronik ini akan mulai diberlakukan pada 1 September 2022.

“Sebelum diterapkan, selama satu bulan kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait tilang elektronik ini,” ujar Fathurrahman.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!