Catat! Ini Rincian Denda dan Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari
10 Jenis Pelanggaran yang akan menjadi target Tilang ETLE:
- Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
- Tidak mengunakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengunakan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Mengunakan plat no palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengunakan helm
- Berboncengan lebih dari 2 org
- Tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan sitem tilang Elektronik ini akan mulai diberlakukan pada 1 September 2022.
“Sebelum diterapkan, selama satu bulan kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait tilang elektronik ini,” ujar Fathurrahman.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan