- Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
- Tidak mengunakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengunakan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Mengunakan plat no palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengunakan helm
- Berboncengan lebih dari 2 org
- Tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan sitem tilang Elektronik ini akan mulai diberlakukan pada 1 September 2022.
Baca Juga
“Sebelum diterapkan, selama satu bulan kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait tilang elektronik ini,” ujar Fathurrahman.
Laporan. Wayan Sukanta